Senin, 23 Juli 2012


DEMOKRASI PENDIDIKAN UNTUK WARGA JAKARTA
(Oleh: Dwi Rio Sambodo)

Di masa Kebangunan, maka sebenarnya tiap-tiap
orang harus menjadi pemimpin, menjadi guru.

Pemimpin! Guru! Alangkah haibatnya pekerjaan menjadi pemimpin dalam sekolah, menjadi guru di dalam sekolah, menjadi guru dalam arti yang special, yakni menjadi pembentuk akal dan jiwa anak-anak! Terutama sekali di zaman Kebangunan! Hari kemudiaannya manusia adalah di dalam tangan si guru itu,-menjadi Manusia Kebangunan atau bukan Manusia Kebangunan.  (Menjadi Guru di Masa Kebangunan; Di Bawah Bendera Revolusi : Ir soekarno)

 ” APA CITA-CITA MU, KALAU SUDAH BESAR?” demikian pertanyaan yang sering diajukan lingkungan kita dimasa kecil. Biasanya, beragam profesi seperti Dokter, Pengusaha, Presiden, Pilot, Insinyur atau Tentara dengan penuh semangat kita beri sebagai jawaban. Kemudian nasehat untuk rajin bersekolah plus doa, akan kita terima sebagai jawaban balik. Dari dialog ini kita mendapatkan gambaran, betapa lewat pendidikan harapan akan perubahan nasib, begitu besar digantungkan. Melalui jenjang pendidikan, cakrawala pembuka gerbang kesejahteraan seolah menjadi dimungkinkan. Situasi dialog ini dimungkinkan terjadi, pada lingkungan yang relatif telah terpenuhi standar minimum kesejahteraannya. Berbeda dengan mereka yang miskin, membayangkan sekolah menjadi ’hantu’ tersendiri. Mulai dari kerumitan birokrasinya sampai beragam iuran yang wajib dipenuhi. Belum lagi urusan uang jajan harian yang bikin kepala tambah puyeng. Walhasil bukan perkara cita-cita yang kerap terlontar, malah pesimisme ”sudah mahal, paling ujung-ujungnya nganggur”. Sejak awal dalam proses perjuangan pergerakan kemerdekaan, Pendiri Bangsa telah menetapkan bahwa, salah satu tujuan pendirian negara Indonesia Merdeka adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Cerdas yang dimaksud tentu dapat dimaknai upaya melepaskan bangsa ini dari keterjajahan, keterbelakangan dan kebodohan, kemudian mampu membangun kemandirian bangsa lewat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini berlaku untuk seluruh anak negeri tanpa terkecuali. Tanpa memandang suku, agama, ras dan status sosial. Pasalnya, penguasa kolonial saat itu telah mempraktekan diskriminasi pendidikan. Akses pendidikan dibatasi hanya untuk golongan tertentu dengan kurikulum serta pembentukan watak ”intelektual tukang” yang mengabdi untuk kelangsungan penjajahan. Kesetaraan terhadap akses pendidikan menjadi kunci dalam upaya memajukan kesejahteraan umum. Semua dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 31, Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan) serta seperangkat undang-undang pendukung dibawahnya. Pertanyaan yang patut diajukan kemudian adalah betulkah sekarang ini akses pendidikan telah dibuka tanpa diskriminasi? Dibawah ini coba mengurai situasi tersebut dalam konteks yang dialami warga kota Jakarta.


Demokrasi Pendidikan
Sebagai Kota yang serba pusat, baik pusat pemerintahan, pusat bisnis maupun pusat pendidikan, Jakarta tentu memiliki kompleksitas permasalahan tersendiri dibanding kota-kota lainnya. Kemajuan pendidikan warganya menjadi tolok ukur kemajuan Indonesia, demikian pula sebaliknya. Dalam konteks pendidikan, problem pokok Jakarta adalah bagaimana akses terhadap pendidikan yang berkualitas mampu dinikmati oleh seluruh warganya. Tanpa diskriminasi. Dalam kebijakan anggaran pendidikan di DKI Jakarta menunjukkan bahwa APBD 2012 telah melakukan peng-alokasi-an 9,78 miliar atau 28,93% anggaran dari total APBD 2012 sebesar Rp. 36,02 Triliun (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan APBN maupun APBD untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%). Komponen anggarannya diprioritaskan untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) guna siswa dapat ditanggulangi iurannya untuk mempertahankan pendidikandasar secara gratis, memperbaiki maupun membangun sarana prasasarana sekolah yang rusak dan untuk anggaran tenaga pendidik supaya mampu meningkatkan kualitas ajarnya. Seyogyanya dengan besaran anggaran yang dialokasikan, keluhan warga tentang sulitnya akses pendidikan berkualitas tentu tak lagi terdengar, seperti; pungutan liar, iuran menunggak, ijazah ditahan, uang pangkal tak terjangkau, tak boleh ikut ujian karena belum lunas, bangunan sekolah tak layak, kualitas sarana sekolah tidak optimal, dll. Namun faktanya permasalahan di bidang pendidikan masih sangat menumpuk sebagaimana contoh di atas termasuk banyak dari mereka adalah warga miskin belum benar-benar merasakan manfaatnya. Perkara sekolah gratis misalnya, apa yang diberitakan oleh pemerintah ternyata jauh berbeda yang dirasakan oleh warga. Persepsi gratis dalam benak masyarakat tentu sekolah berjalan tanpa pungutan apapun. Persis seperti iklan komersial, info yang disajikan selalu bombastik dan tidak utuh. Celakanya perbedaan presepsi ini dianggap sebagai kesalahan warga yang kurang menggali informasi. Hal lain yang menghambat proses demokrasi pendidikan kita adalah lingkaran setan ”mafia pendidikan”. Kecondongan kultur proyekisme yang coba dibendung dalam semangat reformasi pendidikan telah terbelokan arahnya. Peningkatan anggaran yang secara prosedur harusnya mampu mendongkrak kualitas pendidikan kita, terbajak pada kecondongan orientasi bisnis alias mengedepankan laba semata dalam pelaksanaan program tersebut. Kualitas pelaksanaan program pendidikan baik secara fisik maupun non fisik patut dipertanyakan kualitasnya. Bisa jadi secara teknis administratif kualifikasi transparansi sudah terpenuhi, yang terang dari hari ke hari peningkatan alokasi dana pendidikan tidak berbanding lurus dengan peningkatan akses pendidikan bagi warga miskin. Seperti pelaksanaan Beasiswa utk warga miskin yg tak semua warga mendapatkan akses dan informasinya. Pertanyaan yang patut kita ajukan disini adalah, siapa yang diuntungkan dengan peningkatan besaran alokasi dana pendidikan? Warga miskin atau para ”mafia pendidikan” kah? Prasyarat berikutnya agar Demokrasi Pendidikan terbangun adalah paradigma peraturan yang berpihak pada warga miskin. Perda tentang Sistem Pendidikan Daerah yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pendidikan bagi warga kota, harus memiliki semangat keberpihakan kepada mereka yang termarjinalkan. Meski niat luhur tersebut telah dimaktubkan dalam konsideran Perda, kedepan keberpihakan kepada warga miskin harus menjiwai semangat pelaksanaan Perda tersebut. misalnya cara pandang bahwa di luar kategori warga kota, tanggung jawab pendidikan bukanlah kewajiban pemerintah sudah harus ditanggalkan. Siapapun dia sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk pendidikan yang berkualitas. Kemudian anggapan bahwa warga miskin hanya menjadi beban pemerintah juga harus dihilangkan. Karena pada hakikatnya adanya sebuah pemerintahan dimaksudkan untuk melayani warganya. Program-program alternatif bagi mereka yang termarjinalkan seperti SMP terbuka, SMK terbuka yang seharusnya secara konseptual mampu menjadi pilihan rasional obyektif bagi warga miskin, harus dikawal agar tidak berhenti menjadi proyekisme. Perjuangan membangun Demokrasi Pendidikan memang tidak semudah yang dibayangkan. Sekian tantangan akan saling membelit proses tersebut. Keberpihakan dengan mengajarkan ilmu pengetahuan, memfasilitasi proses transformasi pendidikan, membuka akses seluas-luasnya untuk mengaplikasi ilmu pengetahuan yang dimiliki serta melindungi kepentingan warga miskin (mayoritas lapisan masyarakat) seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam program pendidikan. Sekaligus menjadi agenda pembahasan utama dalam lingkup legislatif. Jika arah kebijakan pendidikan Jakarta mengarah kesana bukan tidak mungkin pesimisme berubah menjadi tekad. Dan tekad adalah modal dasar perubahan. Ditengah semakin mengguritanya liberalisasi dimana-mana termasuk di ranah pendidikan, maka menjadi tuntutan bagi banyak pihak yang merindukan pendidikan yang berkeadilan berbasis konsepsi demokrasi pendidikan. Karena jika pemerintah daerah yang merepresentasikan negara di Provinsi DKI Jakarta tidak mampu melahirkan demokrasi pendidikan bagi semua warga maka apatisme rakyat terhadap negara akan menunggu waktunya untuk meledak. Liberalisasi pendidikan akan sangat mengancam banyak hal di bidang pendidikan, diantaranya, lahirnya kastanisasi ataupun komersialisasi pendidikan dan yang terpenting lagi yaitu liberalisasi kurikulum yang tidak lagi berorientasi mengabdi untuk membangun bangsa tapi hanya berorientasi mengabdi kepada pemodal dengan kecenderungan menjadi indvidualistik serta tidak menjadi anak bangsa yang berkarakter, alhasil saat menduduki jabatan publik, kebijakannya cenderung menindas rakyat. Radikalisasi perubahan paradigma dalam menata dan melaksanakan bangunan system pendidikan yang berkarakter dan konsisten. Menurut penulis, konkretnya dikelola secara prinsip dalam era Jakarta Baru dibawah Pemimpin Baru di Jakarta yang mampu memimpin secara sungguh-sungguh dan meneladani.

 MERDEKA !!!
Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan & Keagamaan-DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, 2010-2015
Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan-Komisi E (Bidang Pendidikan)-DPRD Provinsi DKI Jakarta, 2009-20014


PANCASILA, TANTANGAN MELAWAN PEMISKINAN
Oleh : Dwi Rio Sambodo 

Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan & Keagamaan
        DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, 2010-2015
  Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan-Komisi E (Bidang Pendidikan)
        DPRD Provinsi DKI Jakarta, 2009-20014

“Kita hendak mendirikan suatu negara, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua, bukan hanya untuk kelompok ini atau kelompok itu, tapi sekali lagi semua buat semua”


Kutipan pernyataan tersebut mengiringi pidato Bung Karno di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Pidato ini menghentak dunia dengan lahirnya suatu gagasan tentang dasar Indonesia merdeka, yaitu Pancasila. Pidato ini tidak saja sebagai pernyataan lahirnya sebuah organisasi politik raksasa bernama Indonesia, lebih dari itu, pidato yang meminjam istilah Buya Syafii Ma’arif sebagai masterpiece-nya bangsa Indonesia ini adalah fundamen, pikiran yang sedalam-dalamnya (philosofische grondslag), jiwa dan hasratnya bangsa Indonesia. Pidato pada tanggal 1 Juni 1945 ini yang di kemudian hari diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila adalah momentum strategis bangsa Indonesia menghadapi belenggu penjajahan yang sangat menindas, baik mental maupun materil. Hegemoni penjajah beratus-ratus tahun akhirnya berhasil dirumuskan anti tesisnya oleh gagasan revolusioner Bung Karno dengan Pancasilanya, yang berintisarikan tentang perjuangan pembebasan dan persatuan bagi segenap rakyat Indonesia. Pidato ini menjadi titik balik kesadaran kolektif sebuah bangsa, dari  kesadaran sebagai bangsa yang serba salah sebagai inlander (terjajah), menjadi kesadaran sebagai sebuah bangsa yang serba benar; benar sebagai pribumi, benar sebagai pemilik sah tanah bumi pertiwi, benar akan bangsa yang pernah mengalami kejayaan, benar akan bangsa yang tidak rendah diri, benar sebagai bangsa yang mempunyai mimpi dan gagasan yang besar akan lahirnya sebuah bangsa yang sejahtera, berkeadilan dan bermartabat. Inilah yang dinamakan Bung Karno sebagai lompatan paradigma bangsa Indonesia. Maka kemudian menurut Sang Proklamator, kemerdekaan adalah jembatan emas dimana di seberangnya akan dibangun suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur.

Pasang surut ideologi bangsa
Sebagai ideologi bangsa, dalam perjalanannya, Pancasila juga mengalami pasang surut. Ketika Orde Baru berkuasa, Pancasila direduksi menjadi ideologi yang kaku dan formalistik karena dianggap hanya sebagai pedoman perilaku individu yang didefinisikan melalui butir-butir sila Ekaprasetya Pancakarsa atau yang dulu kita kenal P4. Inilah strategi hegemoni kekuasaan untuk membungkam rakyat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah saat itu. Mereka yang mempertanyakan secara kritis kebijakan dan arah pembangunan dianggap mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan norma-norma Pancasila serta dicap sebagai tidak Pancasilais. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, yang pokoknya digali untuk mengatur dan mengarahkan negara pada tujuan dan visi besar pendiriannya. Artinya segala peraturan dan kebijakan negara harus berorientasi pada terciptanya tatanan masyarakat yang berkesejahteraan dan berkeadilan. Pancasila sebagai ideologi bernegara, ditangan rakyat haruslah menjadi acuan untuk menilai apakah negara dijalankan sudah sesuai dengan visi besar dan tujuan pendiriannya. Ketika kedaulatan negara sudah diremehkan oleh bangsa lain, kemandiriannya di bidang ekonomi sudah tidak ada lagi dan kebudayaannya berada di lorong gelap karena pengaruh pragmatisme dan hedonisme, Pancasila harusnya menjadi acuan untuk mengevaluasi perilaku dan mengingatkan penguasa untuk kembali kepada tujuan mulia kita berikrar bersama menjadi sebuah bangsa. Konsepsi bernegara oleh para Pendiri Bangsa (Founding Fathers) untuk mencapai tujuannya diatur dalam sebuah sistem demokrasi ala Indonesia. Bukan demokrasi liberal yang selalu mengatasnamakan rakyat tetapi ternyata pada hakikatnya hanya menguntungkan penguasa dan para pemilik modal. Demokrasi yang dimaksud dalam Pancasila tidak hanya menyangkut demokrasi politik, akan tetapi juga tentang demokrasi ekonomi yaitu kesetaraan hak dan kewajiban rakyat dalam akses ekonomi untuk tercapainya kesejateraan bersama. Dalam prakteknya sejak era Orde Baru berkuasa, demokrasi ekonomi yang mandiri berdikari sesuai cita-cita Pancasila paradoksal dengan bangunan praktek sistem ekonomi yang lebih berorientasi pada pertumbuhan dan lebih menguntungkan para pemilik modal. Kebijakan privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi ekonomi yang sudah berjalan sejak tahun 1967 dan terus berlangsung hingga saat ini membawa ekonomi nasional dikuasai Asing hingga di atas 50%. Bangunan dan konsepsi  ekonomi yang mengacu pada sistem ekonomi pasar tidak hanya menerjang kebijakan di level nasional, tapi ternyata sudah merasuk jauh sampai ke level pemerintah lokal di daerah-daerah. Banyak kebijakan dan produk hukum pemerintah daerah yang memperlihatkan absennya mereka untuk membela kepentingan rakyat yang luas.

 Demokrasi Ekonomi
Persoalan pemerintah Pusat adalah persoalan pemerintah Daerah, pun sebaliknya.  Sistem dan konsep ekonomi kapitalis yang sudah berjalan hampir setengah abad di negeri ini, tentu saja sudah berurat akar mencengkram sampai ke Pemerintah Daerah. Pasca tumbangnya rezim Orde Baru yang sentralistik dengan sistem ekonomi yang berorientasi pertumbuhan dan kemudian lahirnya Orde Reformasi dengan sistem pemerintahan yang lebih desentralisasi, dimana pemerintah daerah diberi keleluasaan mengatur ekonominya tanpa arahan bangunan sistem dan konsepsi ekonomi yang jelas dari pusat. Maka tidak heran ketika begitu banyak produk hukum dan kebijakan ekonomi di tingkat daerah bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi (baca: Pancasila dan UUD 1945). Jakarta sebagai pusat dari segala hiruk pikuk politik dan ekonomi negeri ini tentu menjadi entitas pemerintahan lokal yang paling tersentuh dan terimbas liberalisasi kebijakan ekonomi nasional. Persoalan yang berhubungan dengan hajat hidup warga DKI Jakarta dari masa ke masa seolah tak kunjung terurai. Masih sulitnya akses pendidikan yang dialami sebagian besar masyarakat, persoalan kesehatan yang dikarenakan tidak terjangkaunya biaya pengobatan yang mahal oleh si miskin, persoalan akses ekonomi yang hanya dinikmati oleh orang kaya dan kroni penguasa, persoalan minimnya lapangan kerja yang mengakibatkan pengangguran, persoalan transportasi, menjamurnya mall, matinya pasar tradisional karena tidak diurus dan dikelola dengan baik, jaringan minimarket yang menghimpit usaha kecil warga, persoalan banjir karena pembangunan yang tidak terpimpin dan terencana secara baik, jaminan sosial yang belum begitu menyentuh sasaran secara substantif, dll adalah daftar panjang dari masalah ibukota yang tak terselesaikan karena arah kebijakan yang tidak memiliki watak kerakyatan. Hal ini mungkin tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi menjadi gambaran umum semua pemerintah daerah di negeri ini.   Negeri yang dikaruniai kelimpahan sumber daya alam yang tiada duanya di muka bumi ini dibiarkan menjadi konsumen produk-produk impor. Konsep dan sistem ekonomi yang mengacu pada konsep kapitalisme dan neoliberal yang sudah berjalan selama kurang lebih empat dekade inilah yang membuat jurang ketidakadilan dan ketimpangan kesejahteraan antara si kaya dan si miskin makin melebar yang pada akhirnya membawa kepada kebangkrutan ekonomi nasional bila terus dijalankan. Konsep ekonomi ini tentu saja tidak sesuai dan menyimpang dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945 yang menghendaki kesamaan hak dan kewajiban rakyat Indonesia terhadap akses ekonomi yang mensejahterakan atau yang diistilahkan oleh para pendiri bangsa sebagai demokrasi ekonomi. Salah satu ciri demokrasi ekonomi adalah penguatan peran negara dalam mengatur perekonomian, dalam hal ini tentu bukan pada negara yang dikooptasi oleh rezim yang korup dan mafia ekonomi. Karena rezim seperti ini hanya akan menggunakan negara sebagai alat memperkaya diri sendiri maupun kelompok. Negara yang kita dukung harusnya negara yang berani dan cerdas merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat yang luas. Faktanya, dalam krisis keuangan global, hampir semua negara besar beralih pada pengembalian fungsi negara  dengan melakukan kontrol yang ketat dan cenderung protektif pada kepentingan nasionalnya. Adagium bahwa pasar memiliki mekanisme sendiri dalam menjawab persoalan publik terbukti gagal. Menjadi tanggungjawab sejarah generasi sekarang biar tidak dianggap murtad oleh para pendiri bangsa ini untuk mengembalikannya pada visi dan tujuan mulia pendiriannya yaitu membawanya pada puncak kejayaan: merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur dalam Sosialisme Indonesia.

Kewajiban Reaktualisasi Pancasila
Berkaca pada melemahnya Pancasila, yang ditunjukan dengan makin lemahnya peran negara dalam kewajibannya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dibiarkannya bangsa ini berjalan dan dikelola tanpa arah yang jelas, maka menjadi kewajiban historis  generasi sekarang untuk mereaktualisasikan kembali Pancasila menjadi ideologi kerja yang operasional dan mampu rnembuktikan secara nyata serta konkret akan tujuan dan visi mulianya yaitu sebagai teori perjuangan yang mampu memerdekakan dan membebaskan rakyat dari kemiskinan dan pemiskinan struktural yang terbukti dalam sejarah sebagai alat perjuangan yang menolak keras berbagai bentuk penjajahan diatas muka bumi ini. Kondisi global dan dalam negeri akhir-akhir ini didominasi oleh isu terorisme dan ketimpangan kesejahteraan. Fenomena gerakan terorisme yang selalu mengatasnamakan agama harusnya dapat dijernihkan pemaknaannya yaitu tentang ketidakadilan ekonomi akibat tatanan ekonomi politik global yang makin timpang.  Kondisi ini seolah menemukan momentum bagi revitalisasi dan reaktualisasi nilai Pancasila. Semoga anak bangsa ini mengambil peran historis untuk membawa bangsa Indonesia  kepada puncak kejayaannya dan kembali menjadi tokoh utama dalam tatanan dunia baru yang berkeadilan.